Lalu apa sih DAK itu??
Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.”
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Gimana sih proses pencairan DAK??
Sehubungan dengan hal tersebut, dan akan lebih bermanfaat bagi penerima maka dimohon bantuannya kepada camat. Berdasarkan surat tersebut camat diharapkan menginformasikannya kepada kepala desa dan LKM kelurahan untuk mengajukan pencairan dan penyaluran dana DAK pendidikan. Nah..dari situ desa akan meminta siswa untuk meminta surat keterangan dari sekolah. untuk memperjelas penggunaan DAK yang akan dicairkan. Setelah itu, siswa diberikan kwitansi jumlah uang yang akan dicairkan dan harus mencairkannya di bank BPR terdekat.
Nah..Kalau udah dicairkan siswa harus sesegera mungkin membayarkannya untuk kepentingan sekolah bukan pribadi.
Apa kegunaan bantuan DAK??DAK sangat membantu seluruh warga Bojonegoro. Dengan adanya DAK dapat meringankan beban pengeluaran keluarga.
Jumlah dana yang diberikan juga berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. berikut besaran penerimaan DAK tahun 2017 :
1. Rp2.100.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ program keluarga harapan
2. Rp2.000.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ program keluarga harapan
3. Rp2.000.000 siswa kelas XI dan XI yang masuk dalam kategori orang tua non miskin/ mampu
4. Rp1.000.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua non miskin/ mampu
5. Rp1.000.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 1 dan 2
6. Rp500.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 1 dan 2
7. Rp500.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 3 dan 4
8. Rp250.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tua pegawai negeri sipil golongan 3 dan 4
DAK ada untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, penggunaannya pun sesuai dengan kebutuhan sekolah peserta didik yang berhak menerima DAK. Dengan adanya bantuan dari pemerintah setidaknya bisa mengurangi biaya pendidikan putra/putri Bapak atau Ibu. Jadi, tidak ada lagi alasan para remaja untuk tidak sekolah. Seharusnya orang tua ikut mendukung DAK untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, bukan malah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekian Terima Kasih.. :)
0 komentar:
Posting Komentar